Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aliran Dana Korupsi PLTS Versi Dakwaan Neneng

Kompas.com - 01/11/2012, 16:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Neneng Sri Wahyuni beserta suaminya, Muhammad Nazaruddin, disebut mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Informasi mengenai keuntungan proyek PLTS yang mengalir ke Neneng dan Nazaruddin melalui PT Anugerah Nusantara ini terungkap dalam surat dakwaan Neneng yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Selain mengalir ke Neneng dan Nazaruddin, keuntungan proyek PLTS juga mengalir ke sejumlah pihak. Menurut surat dakwaan, uang itu mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Timas Ginting sebesar Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Hardy Benry senilai Rp 5 juta dan 10.000 dollar AS, anggota panitia pengadaan proyek Agus Suwahyono dan Sunarko masing-masing senilai Rp 2.500.000 dan 3.500 dollar AS, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad senilai Rp 40 juta, dan mengalir ke Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun Timas sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara Februari lalu karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku PPK dalam proyek PLTS. Menurut surat dakwaan, PT Anugerah Nusantara memperoleh keuntungan dari proyek ini dengan menggunakan bendera PT Alfindo Nuratama.

"Muhammad Nazaruddin memerintahkan Marisi Martondang dan Mindo Rosalina Manulang untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut dengan menggunakan perusahaan PT Alfindo Nuratama, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti perkasa," kata jaksa Burhanuddin.

Terhadap perusahaan yang dipinjam benderanya untuk ikut lelang proyek PLTS itu, Neneng meyampaikan kalau perusahaan akan mendapat fee 0,5 persen dari nilai kontrak apabila menjadi pemenang tender. Setelah itu, Neneng melalui Marisi meminta Timas mengatur hasil evaluasi spesifikasi perusahaan sehingga PT Alfindo layak menjadi pemenang tender proyek. PT Alfindo pun, menurut surat dakwaan, memenangkan proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar itu. Namun, dalam pelaksanaannya, Neneng mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,2 miliar. Adapun selisih nilai proyek dengan nilai kontrak ke PT Sundaya itu dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Jaksa Burhanudin melanjutkan, pada 2008, PT Alfindo menerima pembayaran dari Depnaker senilai Rp 8,1 miliar yang ditransfer ke rekening pada Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta. "Yang mana uang dalam rekening tersebut dikuasai dan dikelola terdakwa (Neneng)," ungkapnya.

Setelah menerima pembayaran, katanya, terdakwa memerintahkan anak buahnya saat itu, Yulianis, untuk melakukan pembayaran secara bertahap kepada PT Sundaya Indonesia sebagai realisasi pengalihan pekerjaan utama pengadaan dan pemasangan PLTS yang seluruhnya Rp 5,2 miliar. Selebihnya, uang diberikan kepada pihak-pihak yang disebut di atas.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Nasional
    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    Nasional
    Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Nasional
    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com