Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap, 7 PSK ABG Divonis 10 Hari

Kompas.com - 01/11/2012, 14:24 WIB

SITUBONDO, KOMPAS.com — Tujuh wanita pekerja seks komersial (PSK) disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (1/11/2012). Ketujuh PSK yang masih tergolong anak baru gede (ABG) itu ditangkap dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin majelis hakim I Gusti Made Yuliartawan menjatuhkan sanksi 10 hari kurungan kepada ketujuh PSK itu. Selain itu, mereka harus membayar denda sebesar Rp 750.000 per orang.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menilai ketujuh wanita itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004. "Vonis ini sudah sesuai dengan perbuatannya karena mereka jelas melanggar perda,” kata I Gusti Made Yuliartawan, sebelum menutup jalannya persidangan.

Seusai menjalani persidangan, ketujuh PSK langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Ketujuh PSK yang terjaring razia itu berasal dari Lumajang, Jember, dan Madura.  

***
Baca Juga:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com