Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Mantan Napi Bisa Jadi Caleg Golkar

Kompas.com - 31/10/2012, 21:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berpendapat siapapun kader Golkar, bahkan yang pernah terjerat pidana, bisa maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2014. Kuncinya, menurut Priyo, asal majunya caleg tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

"Tetap diberi peluang siapapun dia meski sudah kena masalah hukum," kata Priyo di sela-sela perayaan HUT Golkar ke-48 di Kemayoran, Jakarta, Rabu ( 31/10/2012 ) malam.

Hal itu dikatakan Priyo ketika dimintai tanggapan protes dari Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid ketika Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV di Jakarta, Selasa kemarin. Mantan terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog itu tak terima dengan rekomendasi dari kader Golkar untuk tidak memprioritaskan kader bermasalah dengan hukum di nomor urut caleg teratas.

Priyo mengatakan, DPP tidak boleh semena-mena melanggar hak asasi manusia dengan melarang kader Golkar untuk maju sebagai caleg. Menurut dia, kader yang pernah terjerat pidana bisa tak diusung jika memang UU melarang.

Priyo menambahkan, permasalahan itu akan diputuskan oleh DPP nantinya. Menurut Priyo, perbedaan pendapat di internal Golkar biasa terjadi dan bukan merupakan hal yang serius. Hanya saja, kata dia, jika sudah diputuskan oleh partai, maka semua kader harus taat.

"Kami akan pilih kader-kader yang bersih. Biarkanlah dengan cara kami memproses calon-calon kami," pungkas Wakil Ketua DPR itu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, DPP akan mempertimbangkan usulan agar tidak mengusung kader bermasalah di Pileg 2014 . Hanya saja, untuk saat ini, pihaknya menilai yang terpenting bagi caleg yakni mengikuti kaderisasi.

"Jadi caleg mengerti visi dan misi Partai Golkar dan memiliki wawasan politik. Jadi tidak mentah sebagai caleg," kata Nurul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com