Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pasangan Calon "Walk Out" dari Debat Kandidat

Kompas.com - 31/10/2012, 16:19 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Satu pasangan calon Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2013-2018, Ridwan Bae-Hairul Saleh meninggalkan acara debat kandidat Gubernur Sulawesi Tenggara yang digelar KPU Pusat di Kendari, Rabu (31/10/2012). 

Aksi "walk out" pasangan yang akrab disebut ARBAE ini karena menilai KPU RI yang diwakili Arif Budiman tidak dapat  memberikan jaminan keabsahan tiga pasangan cagub yang ditetapkan oleh komisioner KPU Sultra. Sebelumnya komisioner KPU Sultra itu telah diberhentikan DKPP RI.

Terjadi adu argumentasi antara cagub Ridwan Bae dan anggota KPU Arif Budiman, saat acara debat kandidat berlangsung.   

"Saya hanya butuh jawaban satu kata iya atau tidak, terkait keabsahan tiga pasangan cagub yang hanya disetujui oleh dua komisioner KPU saat itu, silakan Anda jawab," tukas Ridwan Bae, Rabu (31/10/2012). 

Menanggapi pertanyaan pasangan cagub nomor urut 3, komisioner KPU Arif Budiman mengatakan, tidak berwenang untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Saya hanya ditugaskan  untuk melaksanakan tahapan pilkada dari KPU RI berdasarkan putusan DKPP RI yang telah memberhentikan lima komisioner KPU Sultra," terangnya. 

Ia menjelaskan, jika cagub nomor urut 3 tidak dapat menerima jawaban KPU silakan menempuh jalur hukum. "Karena lima komisioner KPU sudah diberhentikan oleh DKPP, maka kami sebagai KPU di atasnya mengambil alih tahapan pilkada," katanya.  

Debat kandidat Cagub Sultra tetap dilanjutkan dengan dihadiri dua cagub, yakni pasangan Buhari Matta-Amirul Tamin pasangan nomor urut 1 dan Nur Alam-Saleh Lasata pasangan nomor urut 2.   

Sebelumnya diberitakan, kisruh Pilkada Sultra mencuat dari proses penetapan pasangan calon gubernur setempat. Tiga komisioner KPU Sultra menyepakati 4 pasangan cagub dinyatakan lolos, sedangkan dua komisioner lainnya menyetujui tiga pasangan cagub Sultra. Sedangkan dua pasangan cagub-cawagub dinyatakan gugur, yakni Nur Alam-Saleh Lasata (petahana) dan Ali Mazi-Bisman Saranani.

Akibat keputusan itu, dua cagub mengadukan lima komisioner ke DKPP RI. Akhirnya sidang DKPP RI memutuskan lima komisioner KPU Sultra terbukti melanggar kode etik dan disanksi pemberhentian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com