Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejuta Batang Rokok Ilegal Gagal Dikirim ke Palu

Kompas.com - 16/10/2012, 18:45 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak lebih dari 1 juta batang rokok digagalkan pengirimannya ke Palu, Sulawesi Tengah, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Rokok-rokok yang dinaikkan dalam sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi N 9240 UT tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Truk tersebut diamankan Tim Buser Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim I saat melintas di Jalan Kalimas. Ketika itu truk tersebut akan masuk ke Depo Samas Surabaya Kamis pekan lalu.

''Sopir mengelabui petugas seakan-akan mengangkut pengemas rokok sesuai surat jalannya,'' kata Kabid Pencegahan dan Penindakan Kanwil DJBC Jatim I Eko Darmanto, Selasa (16/10/2012), kepada wartawan.

Setelah diperiksa, di atas truk ternyata didapati 5 karung berisi duplek atau pengemas rokok, 60 karton rokok, 20 kilogram rokok batangan, dan 18.000  batang rokok tanpa pita cukai. Total keseluruhan mencapai 1.153.350 batang rokok senilai lebih dari Rp 431 juta. Atas aksi itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 317 juta.

Kini, sopir beserta barang buktinya diamankan. Sopir atas nama ZA (35), warga Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka.

''Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah empat kali melakukan pengiriman, dan baru kali ini tertangkap,'' ujar Eko. Aksi tersangka melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com