Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto: Ini Kriminalisasi!

Kompas.com - 06/10/2012, 03:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto meyakini tuduhan tindak pidana kepada penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan merupakan bagian dari upaya kriminalisasi anggota KPK.

"Ini bagian dari tindakan kriminalisasi!" kata Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/10/2012) dini hari.

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi dan Martin Hutabarat, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan. Terlihat pula sejumlah pemuka agama, mahasiswa, anggota DPD, serta mantan pimpinan KPK.

Bambang mengatakan, KPK berharap agar upaya kriminalisasi tidak lagi dilakukan. "Sudah cukup upaya-upaya seperti itu dilakukan pada masa orde baru. Jangan lagi gunakan kekerasan," ujarnya.

Kasus yang dituduhkan Kepolisian kepada Novel, menurut Bambang, sudah selesai pada tahun 2004. Kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada 2004. Kala itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu.

"Novel dituduh melakukan penganiayaan yang sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian dan tidak pernah dilakukan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, yang sebenarnya terjadi adalah anak buah Novel melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kematian seorang tersangka. Atas perbuatan anak buahnya ini, Novel sudah menanggung sanksi etik. "Kasus itu sudah selesai pda 2004," kata Bambang.

Jumat (5/10/2012) malam, menurut Bambang, ada seorang yang mengaku Kombes Dedi Iryanto dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu membawa surat penangkapan atas nama Novel ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sehari sebelumnya, dua utusan Kepala Polri mendatangai Novel. Kedua utusan itu meminta Novel menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Korseskrim) Polri Yasin Fanani. "Tujuannya adalah membantu Novel klarifikasi fitnah teror terhadap Novel dari Kapolri sebagai orang tua," kata Bambang.

Atas perintah tersebut, lanjutnya, Novel menjawab akan menghadap jika memang diizinkan pimpinan KPK. Namun, menurut Bambang, pimpinan KPK tidak mengizinkan Novel menghadap.

"Memang eskalasi permintaan kepada penyidik-penyidik KPK yang sedang tangani Korlantas memang diminta segera bertemu dengan Kapolri atau orang-orang terkait Kapolri," ungkap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com