Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Banda Aceh Tantang Pemerintah Aceh Soal KKR

Kompas.com - 09/09/2012, 19:39 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh, Gubernur dan DRPA segera mewujudkan Qanun KKR Aceh pada tahun 2012 ini. Pasalnya Qanun ini telah lama ditunggu-tunggu oleh korban konflik.

Wakil Direktur LBH Banda Aceh Al Hamda dalam rilis yang dikirimkan ke Kompas, Minggu (9/9/2012), mengatakan, dalam MoU Helsinki, khususnya pada Point 2.3 ditegaskan tentang pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Demikian juga dalam Undang Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni pada Pasal 229, 230, 259 dan Pasal 260 mengatur tentang pembentukan KKR Aceh.  

Sudah cukup lama masyarakat korban konflik menunggu kepastian dan keadilan tentang kebenaran suatu peristiwa masa lalu. "Dengan terpilihnya pemimpin Aceh , baik gubernur maupun anggota DPR Aceh yang berasal dari Partai Aceh, maka sudah selayaknya Pemerintah Aceh sesegera mu ngkin mewujudkan Qanun KKR Aceh," kata dia.

Bagi Partai Aceh, kata dia, ini menjadi ujian penting untuk mengukur seberapa peduli mereka kepada korban konflik. Karena, saat ini pimpinan tertinggi di Aceh (Gubernur Aceg dan DPR Aceh) telah diduduki oleh kadernya.

"Bagaimanapun juga, orang-orang yang saat ini tergabung dalam Partai Aceh, umumnya adalah orang-orang yang dulunya bergabung dalam kelompok perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sehingga, seharusnya mereka paham benar, apa yang pernah terjadi di Aceh dan seberapa pentingnya qanun ini diwujudkan untuk menghadirkan keadilan bagi korban konflik," lanjut dia.

Jika Pemerintah Aceh memiliki pendapat bahwa pembentukan Qanun ini masih terganjal dasar hukum karena UU 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, seharusnya tidak perlu dijadikan alasan utama. Karena, dengan status kekhususan Aceh saat ini masih memiliki dasar hukum di dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni Pasal 229, 230, 259 dan 260 yang masih berlaku sampai hari ini.

Selain itu, secara nasional, beberapa tokoh nasional juga banyak yang telah mengeluarkan pendapat tentang dimungkinkannya Aceh membentuk Qanun KKR Aceh berdasarkan UUPA. Hal ini sebagaimana yang pernah diutarakan Prof Jimly Asshiddiqly pada tahun 2009 lalu saat menjadi pembicara di Kampus Unsyiah. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk menunda- nunda mewujudkan Qanun KKR Aceh, kata dia.

Dia menambahkan, pembentukan Qanun KKR Aceh ini hanya persoalan komitmen, Pemerintah Aceh yang dipilih oleh mayoritas masyarakat Aceh (termasuk korban konflik) untuk mewujudkan keadilan bagi mereka yang dilanggar hak-haknya saat masa konflik dulu.

Perjalanan pembentukan KKR Aceh telah lama dimulai oleh Pemerintah Aceh maupun oleh masyarakat. Elemen sipil yang tergabung dalam Komisi Pengungkapan dan Kebenaran (KPK) telah melahirkan draft Qanun KKR Aceh versi masyarakat. Pada akhir tahun 2008 lalu, telah diserah kepada Pemerintah Aceh baik DPR Aceh maupun Gubernur Acehsaat itu.

Pada akhir bulan Mei 2012 lalu, DPR Aceh telah melakukan paripurna khusus untuk menetapkan beberapa qanun dijadikan Qanun inisiatif dewan, dan hasilnya disepakati bahwa Qanun KKR Aceh menjadi salah satu Qanun inisiatif dewan. Tapi sejak saat itu hingga sekarang, belum ada kegiatan pembahasan tentang Qanun KKR Aceh.

"Kami berharap, Peme rintah Aceh dan Partai Aceh mau mendengar dan menindaklanjuti desakan kami ini untuk kepentingan korban konflik masa lalu," tandas dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com