Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Nasdem Tak Ambil Manfaat dari Imbas Putusan MK

Kompas.com - 30/08/2012, 16:49 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dengan kesadaran sebagai partai politik baru, Partai Nasdem mengajukan permohonan uji materi agar seluruh parpol untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014 harus menempuh proses verifikasi.

Bagi Partai Nasdem, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjamin kepesertaan pemilu bagi parpol yang memiliki kursi di DPR adalah suatu pengaturan yang melahirkan atmosfir unfair dalam proses kontestasi pemilu.

"Jadi, permohonan yang diajukan Partai Nasdem ke MK (Mahkamah Konstitusi) sama sekali bukan supaya Nasdem mendapat manfaat. Sekali lagi, ini menjadi bagian dari upaya menata dan penguatan sistem kepartaian kita," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, Kamis (30/8/2012) di Jakarta.

Seperti diberitakan, pada Rabu (29/8/2012), MK memutuskan permohonan pengujian atas UU Nomor 8 Tahun 2012. Seluruh parpol, memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Selain itu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, tidak untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Ferry, pengajuan permohonan uji materi ke MK tersebut didasarkan pada adanya perubahan persyaratan untuk dapat ikut pemilu, sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2012, yang berbeda dengan pengaturan dalam UU No 10 Tahun 2008.

"Jika saja tidak ada perubahan tersebut, mungkin Partai Nasdem tidak akan mengajukan uji materi," ujar Ferry.

Ia menyatakan, pengajuan yang dilakukan Partai Nasdem lebih pada kehendak untuk menjadi bagian yang menata proses demokrasi di Indonesia, bukan dalam konteks "manfaat" yang diraih. Apapun putusan MK terhadap permohonan uji materi yang disampaikan, Partai Nasdem toh tetap harus menjalani proses verifikasi untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.

"Artinya, MK mengabulkan permohonan, Partai Nasdem harus menjalani proses verifikasi. MK menolak permohonan pun, Partai Nasdem harus menjalani proses verifikasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com