Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Gresik Tidak Cairkan THR

Kompas.com - 15/08/2012, 20:45 WIB
Adi Sucipto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com- Tahun ini Pemerintah Kabupaten Gresik tidak mencairkan bantuam sosial untuk pekerja sosial maupun tunjangan penghasilan untuk pegawai negeri sipil yang biasanya diberikan setiap menjelang Idul Fitri. Tahun sebelumnya besarnya tunjangan yang diberikan kepada 10.000 PNS, dan untuk 26.000 pekerja sosial masing-masing Rp 175.000.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yettie Sri Suparyati di Gresik, Rabu (25/8/2012) menyatakan, tahun ini dana yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp 8,150 miliar terdiri dari pos bantuan sosial untuk pekerja sosial Rp 5,9 miliar dan tunjangan penghasilan PNS Rp 2,250 miliar. Dana tersebut seluruhnya akan dikembalikan ke kasda dalam bentuk sisa lebih pemakaian anggaran (silpa).

Pemkab Gresik membuat Surat Edaran bernomor : 841.4/1522/437.73/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani Sekretaris Daerah Gresik, M Nadjib ditujukan ke beberapa stakeholder, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Gresik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Saputro menyatakan, Pemkab Gresik meminta maaf kepada seluruh PNS dan pekerja sosial karena tidak memebrikan THR.

Berdasarkan Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu dana tersebut tahun ini tidak dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah. Keputusan itu diambil setelah berkosultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Daripada dipaksanakan menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari, "ujar Saputro.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com