Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Sabu Rp 120 Juta Dimusnahkan

Kompas.com - 12/07/2012, 11:30 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 51 gram atau senilai Rp 120 juta, di halaman markas Polrestabes Makassar, Kamis (12/7/2012). Barang haram ini disita dari tersangka, Johannah Sattal (40) yang merupakan pelaku bisnis narkoba online.

Pemusnahan narkoba dengan dibakar ini dihadiri Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kota Makassar, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulsel. Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucuk Supriyadi yang dikonfirmasi Kompas.com di lokasi pemusnahan mengatakan, pemusnahan narkoba dilakukan setelah penyidikan telah rampung dan telah diatur dalam perundang-undangan. Namun, Ucuk tidak mengetahui persis kesalahan data tentang berat sabu yang disita dari tersangka Johannah. Penyidik awalnya menyatakan sabu yang disita dari tersangka Johannah seberat 100 gram. Namun, setelah diuji ke Puslabfor Polda Sulsel hanya seberat 51 gram.

"Saya tidak tahu persis kesalahannya di mana. Entah anggota di lapangan, atau penyidik yang menyimpulkan berat sabu. Makanya, berat barang bukti narkoba tidak boleh asal menerka-nerka saja. Tapi Puslabfor Polda Sulsel menyatakan hanya seberat Rp 51 gram berdasarkan sabu yang diserahkan Satuan Narkoba. Saat penangkapan ini juga, saya belum menjabat sebagai Kasat Narkoba dan masih dalam proses pengalihan," kata Ucuk.

Johannah diringkus Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di kediamannya, Jalan Cendrawasih V Lorong 10, Selasa (12/07/2012) lalu. Polisi menyita barang haram berbentuk paket yang diselipkan dalam blender yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Pada amplop, tertera pengirimnya yakni Prima Online ditujukan ke alamat Johannah. Hanya saja, nama yang dituju Abdul Kadir. Meski begitu, polisi tetap mengamankan dan menetapkan Johannah sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com