Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 15 Tahun, Norman Bela Diri

Kompas.com - 11/07/2012, 22:12 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tak terima dituntu 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/07/2012), Edward Norman Myatt (54), warga Australia yang menelan 1 kg lebih hasish dan 4,49 gram sabu dalam bentuk 72 kapsul, langsung mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sudiantara.

"Kami menyampaikan pledoi atas dasar hak asasi manusia. Berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa sudah menyatakan menyesal karena terdakwa sudah kecanduan sejak usia 16 tahun," kata Sudiantara saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim.

Menurut Sudiantara, Myatt membawa narkoba sebanyak itu untuk konsumsi pribadi karena kecanduan berat. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan pledoi ini dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan akan digelar pada 23 Juli mendatang. Seperti diberitakan, aparat Bea Cukai membekuk Edward Norman Myatt di Bandara Ngurah Rai, Senin 27 Februari lalu, setibanya dari New Delhi, dan sempat transit di Thailand. Petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan lalu memeriksa tubuh Norman, dan menemukan benda mencurigakan di dalam perut Norman. Setelah dikeluarkan di RS BIMC, petugas menemukan 72 kapsul berisi narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com