Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 10 Tersangka Kerusuhan Batam

Kompas.com - 21/06/2012, 19:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan 11 tersangka kerusuhan di Batam. Sebanyak 5 orang dari kelompok B dan 6 orang dari kelompok T. Namun, TF dari kelompok T, ketua kelompok yang menyerang Hotel Planet Holiday, Batam, masuk dalam daftar pencarian orang.

"Penyidik dari Polri telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari 11 orang ini telah dilakukan penahanan terhadap 10 orang. Yang satu masih dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis (21/6/2012).

Boy menjelaskan, keterlibatan tersangka lain masih dalam pengembangan dan penyelidikan.

"Jadi, masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang ditahan saat ini dan kemungkinan tersangka akan bertambah. Ini nanti akan dikembangkan lebih jauh lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Batam pada Senin (18/6/2012) sore. Kerusuhan diawali dengan masalah sengketa tanah antara PT HE dan PT LE. Satu orang tewas dan 10 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.

Pertikaian kedua pihak disebabkan sengketa sebidang tanah dan bangunan di atas seluas 3,7 hektar. Tanah tersebut awalnya dikuasai PT HE, lalu diamankan kelompok T dari PT LE. Kedua perusahaan ini saling gugat.

Pada 14 Juni 2012, Pengadilan Negeri Batam memenangkan gugatan pihak PT LE. Lahan tersebut langsung diamankan kelompok B dr PT LE. Akibat pengambilalihan tersebut, kelompok T tidak terima dan bertindak emosional sehingga menyerang Hotel Planet Holiday. Aksi kejar-kejaran dan tindak kekerasan pun terjadi antara kelompok tersebut.

Seusai kejadian tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terlibat dalam kerusuhan itu. Hingga saat ini ditetapkan 11 tersangka yang melakukan kekerasan dan perusakan. Kasus ini akan dituntaskan Polres Balerang dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau. Pendataan kelompok HE dan LE nantinya akan berlanjut sesuai dengan ketentuan dan proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com