Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas PG Semboro di Lahan HGU Dihentikan

Kompas.com - 15/06/2012, 23:57 WIB
Syamsul Hadi

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com -- Pemerintah Daerah dan DPRD Jember, Jawa Timur, akan mengambil langkah strategis atau menutup sementara ativitas Pabrik Gula Semboro pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Sikap ini diambli karena Direksi PT Perkebunan Nusantara XI tidak mau datang saat pada acara rapat dengar pendapat persoalan lahan HGU.

"Tindakan ini terpaksa dilakukan, karena penyelesaian masalah sengketa lahan HGU seluas 372 hektar hingga kini masih berlarut-larut. Kami hanya memediasai agar jangan sampai muncul gejolak perebutan tanah di tataran akar rumput," kata Ketua Komisi A DPRD Jember M Jupriadi kepada Kompas di Jember, Jumat (15/6/2012).

Pada awalnya, DPRD Jember mengundang Direksi PTPN XI, Aisisten Sekretaris Kabupaten, Badan Pertanahan Nasional, Camat Rambipuji, dan masyarakat petani. Namun pihak PTPN XI hanya mengirim orang yang dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengambil keputusan. Akibatnya, penyelesaian sengketa lahan menjadi berlarut-larut karena utusan PG Semboro tidak berani mengambil keputusan. "Kami ingin persoalan tanah segera selesai, malah pihak PTPN XII kurang serius," ujar Jupriadi.

Agar persoalan sengketa lahan jangan sampai berlarut-larut, Pemda dan DPRD Jember akan berkonsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain membawa data persoalan sengketa lahan, juga persoalan CSR bagi warga desa.

Himpunan Masyarakat Tani Nogosari mengancam akan menduduki lahan HGU kembali jika persoalan sengketa masih berlarut-larut. "Belum lama ini kami sempat menduduki BPN dan mendesak supaya mencabut kembali HGU untuk PG Semboro PTPN XI," kata Ketua Himpunan Masyarakat Tani Nogosari, Sugito.

HGU itu berada di tengah desa berpenduduk sekitar 17.560 jiwa atau 6.712 keluarga. Luas HGU untuk PG Semboro PTPN XI ada sepertiga dari seluruh luas sawah kelas satu di desa itu.

"Jika persoalan masih juga belum selesai, kami akan menduduki kembali. Ini sesuai hasil rapat dengar pendapat di DPRD," kata Sugito.

Jupriadi mengatakan, keuntungan bagi pemerintah daerah dengan adanya HGU di sana tidak memberi kontribusi apa-apa. Malah pemerintah daerah harus memperbaiki jalan atau jembatan rusak yang dilalui truk angkutan tebu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com