Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Permenkes Tukang Gigi Diundur

Kompas.com - 15/06/2012, 18:41 WIB
Indira Permanasari S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kesehatan memundurkan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 Tahun 2011. Peraturan itu mencabut Permenkes Nomor 339 tahun 1989 yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Pencabutan Permenkes Nomor 339 berkonsekuensi tidak diakuinya lagi pekerjaan tukang gigi. Sejumlah tukang gigi protes.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Supriyantoro mengungkapkan, Kemenkes telah menetapkan Permenkes Nomor 021 Tahun 2012 yang mengatur masa peralihan berlakunya Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 diperpanjang hingga September 2012. "Dalam waktu dekat Permenkes soal penundaan itu akan diundangkan Kemenkumham," ujar Supriyantoro, Jumat (15/6/2012) di Jakarta.

Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 mencabut Permenkes Nomor 339 tentang Pekerjaan Tukang Gigi dan Petunjuk Pelaksanaannya. Selama ini praktik tukang gigi dilindungi Permenkes itu.

Dalam Permenkes tersebut, kewenangan tukang gigi sebatas membuat gigi tiruan berbahan dasar akrilik dan memasangnya tanpa menutupi sisa akar gigi. Mereka dilarang melakukan tindakan lain. Pemerintah juga tidak lagi mengeluarkan izin bagi tukang gigi setelah terbitnya peraturan tersebut, meski masih memberi kesempatan bagi tukang gigi yang masih ada.

Selama masa pengunduran itu, menurut Supriyantoro, tukang gigi masih dapat bekerja membuat tiruan gigi dan memasangnya. Selain itu, Kemenkes terus menyosialisasikan dan mempersiapkan upaya pembinaan. "Kita akan bina agar mereka menjadi tukang gigi terlatih. Tetapi, belum kita putuskan sampai tingkat kompetensi apa mereka dilatih," tuturnya.

Selain itu, belum pula diputuskan apakah nantinya mereka tetap bisa praktik mandiri atau tidak.

Dia menegaskan, tugas pemerintah ialah membuat regulasi yang mewakili kepentingan seluruh masyarakat. "Suatu kompetensi tentunya harus dikerjakan oleh orang yang tepat agar aman," kata Supriyantoro.    

Kepala Subdirektorat Bina Kesehatan Gigi dan Mulut Kemenkes, Sudono mengatakan, tukang gigi banyak yang melewati kewenangan. "Tidak hanya membuat gigi tiruan, mereka juga menambal gigi, kadang dengan bahan tidak aman dan beracun, seperti aklirik, memasang behel, dan melakukan perawatan gigi," katanya.

Sekretaris Jenderal Ikatan Tukang Gigi Indonesia, Faisol Abrori menyatakan tidak puas hanya dengan pengunduran tersebut. Kalau hanya ditunda, kata dia, itu berarti 1 Oktober harus siap-siap gulung tikar. Ia menyebutkan, 75.000 tukang gigi menggantungkan hidup pada pekerjaan itu.

Terkait pembinaan, pihaknya menginginkan gambaran yang jelas. Dia berharap, pemerintah tidak langsung menghapus profesi tersebut. "Profesi tukang gigi menjamur juga karena masih ada masyarakat yang membutuhkan. Tidak semua orang mendapatkan pelayanan dokter gigi," kata Faisol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com