Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Syariah Tak Dikenal di Konstitusi

Kompas.com - 06/06/2012, 16:48 WIB
Marcellus Hernowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, polisi syariah tidak dikenal dalam perundangan-undangan di Indonesia.

Dengan demikian, rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melaksanakan peraturan daerah syariah, yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang polisi syariah, akan sulit diberlakukan.

"Peraturan daerah (perda) di luar pajak dan retribusi dievaluasi oleh gubernur. Kami akan mendorong Gubernur Jawa Barat mengevaluasi (perda dan polisi syariah di Kota Tasikmalaya)," kata Gamawan, Rabu (6/6/2012), di ruang rapat Komisi II DPR.

Pernyataan itu disampaikan Gamawan untuk menjawab pertanyaan Nurul Arifin, anggota Komisi II DPR.

Nurul, politisi dari Partai Golkar, mempertanyakan langkah Menteri Dalam Negeri terkait dengan rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan perda syariah. Selain mengatur tentang polisi syariah, perda itu juga mewajibkan perempuan memakai kerudung.

"Apakah Bapak akan diam meski hal itu bertentangan dengan konstitusi? Ini diskriminatif terhadap perempuan. Mengapa kami selalu jadi komoditas politik setiap menjelang pilkada?" tanya Nurul.

Nurul menduga rencana penerapan perda dan polisi syariah tersebut terkait dengan pilkada di Kota Tasikmalaya yang akan digelar pada Juli 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com