Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Minta Izin Dicabut (10)

Kompas.com - 04/06/2012, 13:13 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

KOMPAS.com - Awal Mei lalu, Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, bersama tim gabungan mendatangi Rawa Tripa. Dari hasil kunjungan tersebut, Menhut meminta agar izin untuk PT Kallista Alam dicabut, dan perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan di Tripa diproses secara hukum.

Menhut juga telah bertemu dengan Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah, terkait rencana pencabutan izin tersebut.

Beberapa waktu lalu, Zaini sendiri dengan tegas mengatakan, pemerintahan baru Aceh siap untuk menghentikan pemberian izin pembukaan lahan perkebunan kepada perusahaan-perkebunan di Aceh yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengancam kelestarian hutan di provinsi ini. Hal itu juga berlaku untuk PT Kallista Alam di Rawa Tripa, Nagan Raya.

“Instruksi presiden sudah jelas bahwa Rawa Tripa masuk ke Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), kawasan hutan lindung. Tapi, ini seolah-olah ada izin penambahan untuk PT Kallista Alam. Instruksi presiden sudah menyatakan harus diberhentikan. Ke depan, kami akan beri perhatian, bahwa izin-izin yang tak sesuai dengan inpres akan kami stop pemberian izinnya,” ujar Zaini.

Lebih jauh dia mengatakan, keberadaan Rawa Tripa memberikan manfaat berupa penyerapan karbon yang sangat besar. Namun, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan-perusahaan sawit di kawasan tersebut telah merusak fungsi itu, serta menghabiskan air rawa gambut untuk kelapa sawit.

Menanggapi hal itu, Walhi Aceh menegaskan, pemerintah diharapkan tak hanya menyelamatkan lahan seluas 1.605 hektar di Rawa Gambut Tripa, Aceh, yang kini disengketakan dengan PT Kallista Alam, namun juga seluruh kawasan rawa itu yang luas totalnya mencapai 62.000 hektar.

Rawa Tripa masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang harus dilindungi, serta menjadi ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan di sekitarnya.

“Kami menyambut baik keputusan pemerintah yang akan mencabut izin perkebunan untuk PT Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Tripa. Tapi, itu saja tidak cukup. Tripa yang seluas 62.000 hektar itu kini terancam rusak oleh perkebunan sawit seluruhnya,” kata Zulfikar.

Semua izin tersebut harus ditinjau kembali, karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang tak diperuntukkan sebagai lahan perkebunan.

Rawa Tripa saatnya dijadikan sebagai lahan konservasi. Jika tidak, rawa ini beserta fungsi ekologisnya yang sangat penting itu, akan musnah oleh kerakusan tangan-tangan manusia yang tak bertanggung jawab. (MOHAMAD BURHANUDIN/selesai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com