Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Istri Polisi Divonis Hari Ini

Kompas.com - 21/05/2012, 10:19 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan istri Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh, berlanjut hari Senin (21/5/2012) ini di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Hari ini dijadwalkan pembacaan vonis terhadap salah seorang terdakwa, Gugun Gunawan alias Ujang.

Sebelumnya, dalam sidang pada 8 Mei 2012, Ujang dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menilai Ujang terbukti bersalah atas pembunuhan Putri. Apalagi, Ujang mengakui perbuatannya, baik dalam pemeriksaan polisi dan jaksa maupun di pengadilan.

Sementara dua terdakwa lain, Rosita alias Ros dan Mindo Tampubolon, belum jelas kapan akan divonis. Ros dituntut 15 tahun penjara. Sementara Mindo, suami Putri yang didakwa sebagai perencana kejahatan itu, dituntut seumur hidup.

Ketiga orang itu dinilai jaksa bertanggung jawab atas kematian Putri pada 24 Juni 2011. Jenazah Putri ditemukan pada 26 Juni 2011 di kawasan Punggur, Batam.

Menurut jaksa, Putri dibunuh di rumahnya di Perumahan Anggrek Mas 3, Batam, oleh Mindo dan Ujang sekitar pukul 05.30. Sementara Ros membantu menghilangkan barang bukti dan membuang jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com