Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Acara Pembakaran Lahan Gambut Rawa Tripa Dibuat

Kompas.com - 04/05/2012, 13:17 WIB
Nawa Tunggal

Penulis

NAGAN RAYA, KOMPAS.com — Berita acara untuk penyelesaian proses hukum dugaan pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Nagan Raya, Aceh, Jumat (4/5/2012), dibuat langsung di lokasi. Penyelesaian masalah hukum lingkungan ini di lapangan juga melibatkan langsung petugas Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup.

"Proses hukum ini sebagai penerapan dan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup, kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk menegakkan proses hukum lingkungan," kata penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup, Bayu Hardjanto, Jumat, di Nagan Raya.

Bayu mengatakan, penanganan hukum kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa dengan indikasi dugaan kuat disengaja pada 19 Maret 2012. Ancaman yang disampaikan sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Liingkungan Hidup.

Shafiuddin Akbar, PPNS Kementerian Lingkungan Hidup lainnya, mengatakan, sesuai dengan pasal yang akan dikenakan itu, ancaman penjara minimal selama 3 tahun hingga 10 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Pasal itu nanti tidak ditujukan untuk menentukan siapa pelaku secara fisik yang membakar lahan, tetapi menjerat pimpinan perusahaan yang harus bertanggung jawab," kata Shafiuddin.

Tanggung jawab terhadap peristiwa kebakaran lahan gambut ini ditujukan pada PT Surya Panen Subur (SPS). Pemimpin proyek PT SPS 2, Zakaria Lubis, yang bertanggung jawab terhadap lokasi kebakaran itu sudah menyatakan, kebakaran lahan tidak disengaja.

Shafiudin mengatakan, pertama kali petugas PT SPS hanya menunjukkan peta area 500 hektar lahan terbakar yang sudah ditanami sawit. Namun, data citra satelit menunjukkan, lebih dari 1.000 hektar terbakar.

"Seketika itu juga lalu ditunjukkan peta area 600 hektar yang terbakar dan belum ditanami sawit," kata Shafiuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com