Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Sabung Ayam, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 24/04/2012, 19:28 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang penjudi sabung ayam asal Nusa Dua, Badung dan Buleleng, Bali ditangkap aparat Polda Bali saat menggelar judi adu ayam di lingkungan tempat tinggal mereka.

Polda Bali yang menurunkan personel Sabhara membuat para penjudi atau sering disebut bobotoh itu kocar-kacir saat penggrebekan dilakukan.

Selain menangkap 3 tersangka yakni GPA, NA, dan MS, dalam penertiban judi sabung ayam selama bulan April ini, polisi berhasil mengamankan 7 ayam aduan, 3 buah taji atau pisau, 2 ikat bulu ayam mati, dan uang tunai Rp 830.000.

"Jajaran Dirkrimum Subdit II melakukan penangkapan 3 tersangka judi sabung ayam pada bulan April," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (24/4/2012) siang tadi.

Ketiga tersangka ini yang ditangkap Polda Bali ini selaku penyelenggara dan penyedia tempat sabung ayam. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com