Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali "Perang" terhadap Judi Togel

Kompas.com - 23/04/2012, 17:33 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

BADUNG, KOMPAS.com - Perang terhadap judi togel terus digencarkan oleh Polda Bali. Setelah dua pekan lalu Polresta Denpasar membekuk Made Pudja, bandar togel yang juga anggota DPRD Kota Denpasar, kali ini Polres Badung menangkap 3 orang yang menjadi pengepul dan pengecer togel di kawasan Kwanji, Dalung, Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung dan Padanggalak, Denpasar Timur.

I Nyoman Nerta, 43, (pengepul), Nengah Ardiana, 43, dan I Gusti Suadnyana, 45, (keduanya pengecer) dibekuk di rumahnya masing-masing. Nengah Ardiana ditangkap lebih dulu di rumahnya Jalan Citarum F1 No. 83 Renon, Denpasar. Dari keterangan Ardiana, polisi langsung memburu dua tersangka lain dan membekuk Nyoman Nerta di Banjar Kwanji, Dalung dan I Gusti Ketut Suadnyana alias Jajus di Perum Griya Wahtu Indah Blok C No.9 Banjar Gede, Sempidi Mengwi.

"Modus penjualan togel ini, para tersangka menawarkan kepada masyarakat, dan hasil penjualan tersebut dikirim via sms ke Nengah Ardiana dan selanjutnya diteruskan ke Nerta," ujar Kapolres Badung, AKBP Benny Arjanto saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (23/4/2012) siang tadi.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai Rp 200 ribu, tiga buah ponsel masing-masing merek Toutc, Nexian, dan Nokia C3 dan dua lembar patio. Menurut pengakuan tersangka, rata-rata omzet per hari mereka mencapai Rp 325 ribu. Polisi masih menyelidiki jaringan ini untuk menangkap bandar besar di wilayah Badung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com