Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hutan Sita Alat Berat Rekanan Petrochina Jabung

Kompas.com - 14/04/2012, 04:47 WIB

Jambi, Kompas - Tim Patroli Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyita alat berat rekanan PT Petrochina International Jabung Ltd karena beroperasi tanpa kelengkapan izin pinjam pakai dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Betara, Desa Pematang Rahim, Mendahara Ulu, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pihak perusahaan telah mengeruk tanah sebanyak 20.000 meter kubik dalam hutan tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Agus Sriyanta mengatakan, Jumat (13/4), timnya tengah berpatroli ketika mendapati petugas rekanan alat berat baru saja selesai mengeruk tanah dalam kawasan hutan, Rabu (11/4). Saat tim meminta kelengkapan dokumen izin pinjam pakai hutan, petugas alat berat perusahaan tidak dapat menunjukkannya.

”Kami menduga pihak perusahaan beroperasi dalam kawasan hutan produksi tanpa izin pinjam pakai hutan sehingga kami menyita alat beratnya,” ujar Agus.

Adapun alat berat tersebut milik PT Kosambi, sementara pekerja yang mengoperasikan alat berat itu dari PT Sinar Buana Sentosa. Keduanya merupakan perusahaan rekanan Petrochina.

Penyidik Polhut Dinas Kehutanan Jambi, Iman Purwanto, mengatakan, seluruh tanah yang diambil dalam hutan produksi itu digunakan untuk menimbun jalan sepanjang 9 kilometer di wilayah Simpang Kiri. Jalan itu merupakan akses menuju kantor Petrochina di Tanjung Jabung Timur. Pengerukan tanah sudah sebanyak 20.000 meter kubik, berlangsung sejak akhir Maret lalu.

Jual beli hutan

Menurut Iman, pihaknya masih menelusuri kasus ini. Dia menduga Petrochina atau rekanan tidak memenuhi prosedur untuk pemanfaatan hutan negara. Namun di sisi lain ada kecurigaan bahwa perusahaan ini menjadi korban jual beli lahan dalam kawasan hutan negara yang melibatkan perangkat desa atau oknum di pemerintah kabupaten setempat. Pasalnya, petugas di lokasi mengaku lahan tersebut dibeli dari masyarakat sekitar hutan. Perusahaan juga mengantongi izin galian C dari Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Manajer Komunikasi Petrochina, Novie Latana, mengatakan, tidak mengetahui persis mengenai keberadaan lokasi, karena pihaknya hanya membeli tanah dari rekanan, yang mengaku telah memiliki izin galian C dan memiliki surat kepemilikan tanah (sporadik). ”Silakan menghubungi langsung pemilik izin galian, karena kami hanya membeli tanah darinya,” ujar Novie.

Selain di kawasan Hutan Produksi Sungai Betara, jual beli lahan juga marak di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin atau Tahura Senami di Kabupaten Batanghari. Kepala Dinas Kehutanan Batanghari, Suhabli, mengatakan, sekitar 70 persen dari sekitar 16.000 hektar kawasan hutan ini sudah dirambah, dan diwarnai praktik jual beli lahan. Kawasan hutan tersebut dibuka menjadi perkebunan sawit.

Pihaknya kesulitan mengatasi praktik ilegal tersebut. Keberadaan 12 polisi kehutanan setempat, yang sebagian besar telah berusia di atas 45 tahun, tidak lagi memadai untuk menertibkan para perambah. Polhut bahkan pernah menjadi korban kekerasan perambah. Ia mencontohkan, 3 tahun lalu, sejumlah Polhut Dishut Batanghari dikeroyok para perambah setelah menangkap pelaku perambahan dalam Tahura.

Novie meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk menambah petugas polhut di wilayahnya, mengingat luas hutan negara yang harus dijaga mencapai lebih dari 200.000 hektar, mencakup hutan produksi, tahura, dan taman nasional. (ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com