Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Sita Harta Satono dan Keluarganya

Kompas.com - 10/04/2012, 17:13 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung didesak untuk segera menyita harta mantan Bupati Lampung Timur Satono dan keluarganya.

"Yang harus dikejar tidak hanya Satono, tapi juga harta kekayaannya. Dengan berstatus buron, semestinya akan lebih mudah bagi jaksa untuk segera menyita harta kekayaannya," kata Tisnanta, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Selasa (10/4/2012) di Bandar Lampung.

Selain memvonis 15 tahun penjara, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya telah menghukum Satono untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 10,58 miliar. Menurut Tisnanta, harta kekayaannya harus disita untuk membayar ganti kerugian ini. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.

Tisnanta khawatir, harta kekayaan Satono kini telah dipindahtangankan, terutama kepada istri dan anaknya.

Satono diketahui memiliki sejumlah rumah mewah, antara lain di Jalan Singosari, Enggal, dan di Citra Garden, Bandar Lampung. Namun, rumah-rumah baru itu disebut-sebut dimiliki atas nama anak-anaknya. Sementara, Satono sehari-hari tinggal di rumahnya yang sederhana di Gang Langgar, Kebagusan, Bandar Lampung.

Menurut Tisnanta, berdasarkan hukum perdata, harta anak-anak dan isteri Satono bisa dijadkan tanggungan. "Jaksa harus cepat menyita harta Satono, serta harta isteri dan anak-anaknya hingga jumlah yang sesuai dengan putusan MA," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com