Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh, Anggota Sat Pol PP Dilaporkan

Kompas.com - 03/04/2012, 09:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Tertangkap basah berselingkuh dengan perempuan lain, MN, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres TTU oleh istrinya.

Sang istri, Aplonia Kolo yang berprofesi sebagai kepala sekolah di SDK Manufui I Kecamatan Biboki Selatan, juga melaporkan suaminya ke Bupati TTU Raymundus Fernandes, agar sang suami diberi sanksi serta gaji dan beras jatah sebagai PNS ditahan untuk sementara waktu.

"Suami saya itu secara diam-diam sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain selama tiga tahun belakangan ini, sehingga saya ditelantarkan. Baru-baru ini atas perintah bapak Bupati dia ditangkap oleh Satpol PP, saat berhubungan dengan selingkuhannya," kata Kolo Senin (02/04/2012).

Kolo sudah melaporkan MN ke Polres  pada tanggal 26 Maret 2012 lalu, namun sampai saat ini belum ada tindakan terhadap suaminya itu. "Saya sudah jenuh atas sikap suami saya itu makanya saya lapor polisi agar dia segera diproses secara hukum," jelasnya.

"Sejak tiga tahun lalu dia sudah tidak lagi menafkahi saya yang sendiri mengasuh 9 orang anak yang masih kecil-kecil yang butuh biaya pendidikan. Saya punya pekerjaan tetap sehingga bisa menafkahi anak-anak, tapi yang menjadi kendala yakni 3 anak saya sudah sekolah di perguruan tinggi, karena itu butuh dukungan dari suami "katanya.

Terkait dengan laporan itu, Kapolres TTU AKBP I Gede Mega mengatakan segera akan mengecek laporan dari Kolo. "Saya belum periksa laporan tersebut dan bila terbukti akan dikenai pasal perzinahan. Intinya semua laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti tanpa kecuali," kata Mega.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com