Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur KA Dilindungi Undang-Undang

Kompas.com - 19/03/2012, 17:26 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) berharap kecelakaan antara kereta api dan minibus di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi penyadaran bagi masyarakat untuk mendahulukan kereta api. Kereta api merupakan kendaraan yang memiliki karakteristik sendiri sehingga dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian.

"Menurut definisi undang-undang, yang terjadi justru minibus yang menabrak atau mengganggu jalan kereta api," ujar Kepala Humas PT KAI Sukendar Mulya, Senin (19/3/2012), di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bambang Setyo Prasetyo menuturkan bahwa masyarakat harus mendahulukan kereta api. Sayangnya, kerap terjadi rel kereta harus mengalah pada pembuatan jalan baru sehingga dengan seenaknya membuat persimpangan sendiri, padahal rawan kecelakaan.

Maraknya pembangunan perumahan juga bakal mendorong munculnya pelintasan-pelintasan baru yang liar karena kebanyakan tanah di sekitar rel masih kosong.

Bambang mengusulkan, desain jalur-jalur akses yang disatukan dengan jalur pelintasan agar hemat biaya pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com