Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Satpol PP Tak Banyak Diketahui

Kompas.com - 29/02/2012, 22:31 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com Hingga kini peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum banyak dipahami masyarakat. Selama ini masyarakat lebih melihat Satpol PP sebagai petugas ketertiban umum, ketimbang sebagai penegak peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

Karena dianggap sebagai petugas ketertiban umum, saat berada di lapangan, aparat Satpol PP sering dihindari masyarakat. Bahkan saat berhenti di perempatan jalan atau lampu lalu lintas dan ingin membeli koran, terkadang aparat Satpol PP yang berseragam pun dihindari.

Pengalaman ini terungkap saat Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah M Arief Irwanto dan pejabat di lingkungan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke kantor Kompas Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Warta Jateng, di Kota Semarang, Rabu (29/2/2012).

"Kami berupaya mengubah cara pandang orang terhadap Satpol PP," ujar Arief.

Ia menjelaskan, selama setahun terakhir, selain membenahi organisasi internal Satpol PP Jateng, pihaknya bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk membangun citra Satpol PP agar dekat masyarakat.

Arief juga mengungkapkan, selain mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja jelas disebutkan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.

Jika peran Satpol PP dioptimalkan, maka dia yakin pendapatan daerah juga akan meningkat. Namun, sayangnya sejauh ini, tugas Satpol PP hanya dipandang sebagai petugas yang menertibkan ketertiban umum.

Ia mencontohkan, dalam penanganan pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT), petugas Satpol PP tidak hanya menertibkan PGOT, tetapi lebih dari itu. Saat PGOT ditertibkan, jika di antara mereka ada yang berpenyakit jiwa, sebelum dibawa ke RS jiwa, petugas Satpol PP harus membantu membersihkan tubuh orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com