MADIUN, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi alat bantuan untuk pelaku usaha kecil senilai Rp 1 miliar Najib Farid yang juga mantan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindag Kabupaten Madiun, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Madiun, Kamis (24/2/2012).
Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi tersangka. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan tersangka Daryono pengusaha yang menjadi rekanan Disperindag dalam proyek pengadaan alat yang dananya berasal dari pemerintah pusat.
"Materi pemeriksaan masih seputar proyek dan pengadaannya mulai tahun 2008. Mungkin nanti dilanjutkan sampai proyek 2011," ujar Prijono kuasa hukum Farid.
Farid dan Daryono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat untuk usaha kecil. Alat itu antara lain mesin pengolah porang, mesin pengaduk nira, mesin pengolah tepung ketela atau mocaf. Proyek bantuan sejak tahun 2008 sampai 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.