Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dilarang Bolos, Tunjangan Bisa Dipotong

Kompas.com - 20/02/2012, 11:09 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Batam berencana memotong tunjangan prestasi PNS yang membolos. Potongan ditetapkan Rp 40.000 untuk setiap hari bolos.

Kepala Humas Pemerintah Kota Batam Salim mengatakan, kebijakan itu untuk mendorong agar PNS berdisiplin. Dengam cara itu, diharapkan angka pegawai yang bolos bisa ditekan.

”Setiap hari harus mengisi daftar hadir beberapa kali di beberapa titik,” ujarnya, Senin (20/2/2012) di Batam, Kepulauan Riau. Setiap PNS harus mengisi daftar paling lambat pukul 07.30 di bagian umum. Selanjutnya paling lambat pukul 07.40, setiap pegawai mengisi daftar hadir di bagian masing-masing.

”Terakhir pada pukul 16.00 akan isi daftar hadir lagi. Kalau tidak hadir tanpa alasan jelas, tunjangan prestasi dipotong Rp 40.000 per hari,” ujarnya.

Besaran tunjangan pegawai berbeda. Eselon II mendapat tunjangan Rp 2 juta per bulan, sedangkan eselon III dan IV mendapat masing-masing Rp 1,9 juta dan Rp 1,8 juta sebulan. Adapun untuk staf mendapat tunjangan antara Rp 800.000 hingga Rp 1,6 juta.

Pegawai honorer mendapatkan Rp 250.000 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com