Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Pertanyakan Status Muaro Jambi

Kompas.com - 01/02/2012, 17:25 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com - Kalangan praktisi lingkungan dan peneliti di Jambi pertanyakan status hukum percandian Muaro Jambi di Jambi. Ketiadaan status yang memadai saat itu telah mengabaikan upaya perlindungan kawasan situs peninggalan Kerajaan Melayu Kuno tersebut.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Sukisno mengatakan, belum adanya status hukum yang memadai bagi situs Muaro Jambi, membuat industri batu bara dan minyak sawit mentah marak beroperasi dalam situs.

"Padahal, aktivitas industri jelas-jelas telah merusak situs. Ada 7 perusahaan yang beraktivitas dalam kawasan percandian ini," ujarnya, di Jambi, Rabu (1/2/2012).

Perusahaan menimbun batu bara dalam zona inti situs Muaro Jambi , yaitu Indonesia Coal Resources, Thriveni Mining, Sarolangun Bara Prima, dan Bahar Surya Abadi.

Dalam area penimbunan yang dikelola PT Tegas Guna Mandiri, terdapat Menapo (tumpukan bata berstruktur candi) China yang kerap terendam limbah cair di masa penghujan. Industri lain yang beroperasi dalam situs antara lain usaha batu bara PT Bina Borneo Inti (BBI), serta pabrik pengolahan sawit PT Sinar Alam Permai (SAP) , berada dekat dengan Candi Teluk I dan II serta Candi China. Selain itu tiga perusahaan lainnya tengah mengajukan izin penimbunan batu bara, yang juga berada dalam zona inti situs.

Sukisno mengatakan kesulitan mengawasi aktivitas para pelaku industri karena belum adanya status hukum Muaro Jambi seluas 2.612 hektar sebagai kawasan cagar budaya.

"Kalau sudah ada penetapan hukum yang kuat sebagai suatu kawasan (cagar budaya), akan lebih baik. Jika memang perusahaan harus keluar, silahkan saja. Atau mungkin perlu ada ganti rugi dari pemerintah," tuturnya.

Peneliti dari IAIN Sultan Thaha Jambi Khusnul Abid j uga mendesak pemerintah memberi perlindungan yang kuat pada situs ini.

Menurut dia, situs Muaro Jambi telah didaftarkan sebagai warisan dunia kepada UNESCO, namun belum daerah malah belum menetapkannya sebagai kawasan cagar budaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com