Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Uang di Penjara Dibatasi

Kompas.com - 31/01/2012, 21:47 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com -- Peredaran uang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, dibatasi. Pembatasan itu untuk mengurangi potensi suap.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Yusuf Hadi mengatakan, tahanan pemilik uang tunai dalam jumlah besar bisa menggoda tahanan lain atau petugas. Karena itu, setiap tahanan hanya diizinkan memiliki uang maksimal Rp 50.000.

"Kami menganjurkan uang dititipkan di koperasi kalau alasannya untuk membeli berbagai kebutuhan. Jumlah uang akan dikurangi setiap kali mengambil barang," tutur Yusuf, Selasa (31/1/2012) di Batam.

Dengan pembatasan jumlah uang tunai, potensi suap dari tahanan bisa ditekan. Apalagi, seharusnya tidak ada yang bisa dibeli langsung para tahanan. Seluruh kebutuhan sehari-hari tersedia di koperasi atau kantin.

Rutan juga mengintensifkan razia ponsel di kalangan tahanan. Di seluruh blok dilarang ada ponsel. "Selama Desember sampai Januari, ada 16 ponsel disita. Sebagian milik tahanan kasus narkoba. Mereka yang tertangkap karena membawa ponsel akan dimasukan sel khusus selama tujuh hari," kata Yusuf.

Untuk mencegah penggunaan ponsel secara permanen, saat ini pengelola rutan tengah berusaha mencari alat pengacak sinyal. Jika alat itu diaktifkan, ponsel sama sekali tidak bisa digunakan.

"Sekalipun tidak ada razia, ponsel tidak bisa lagi digunakan oleh warga binaan," ujar Kepala Rutan Batam Anak Agung Gede Krisna.

Krisna berharap ada hibah alat itu, sebab belum ada kepastian kapan alat itu bisa diadakan jika menggunakan anggaran negara. "Anggaran negara sudah ada pos-pos alokasi. Kami berusaha berinovasi dengan keterbatasan," ujarnya.

Salah satu inovasi itu adalah sistem data warga binaan (DWP). Dengan DWP, data setiap tahanan bisa diakses petugas dari mana saja. Data setiap tahanan bisa diakses dengan komputer atau ponsel dari mana saja.

Pendataan itu penting agar dapat diketahui seorang tahanan dihukum di mana, berapa lama, dan atas kasus apa. Pada beberapa kasus, ada tahanan yang terus-menerus dipantau. "Dengan sistem ini, kalau dibutuhkan tidak perlu lagi melacak ke sana kemari. Cukup buka laman sistem lewat internet dan masukan nama yang dicari," tuturnya.

Pihaknya akan mempromosikan penggunaan sistem itu ke rutan atau lembaga pemasyarakatan lain. Dengan demikian, data tahanan dan narapidana di seluruh rutan dan LP di Indonesia bisa diakses dari mana saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com