Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kapolsek Sijunjung SB Ditahan Propam Polda Sumbar

Kompas.com - 16/01/2012, 21:41 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Propam Polda Sumbar menahan oknum Kapolsek Sijunjung Ajun Komisaris SB, yang diduga lalai dalam menjalankan tugas menyusul kematian kakak-adik yang ditahan di sel Mapolsek setempat.

"Selain oknum Kapolsek, oknum Kanit Reskrim Iptu AI juga ditahan Propam Polda Sumbar," kata Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto di Padang, Senin (16/1/2012).

Dua tahanan, masing-masing M Zein (17) dan Faisal Akbar (14), tewas gantung diri dalam sel tahanan Mapolsek Sijunjung pada 28 Desember 2011.

Mainar menyebutkan, saat ini dua orang oknum perwira polisi di jajaran Polres Sijunjung itu masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar. "Dua orang oknum perwira itu langsung dicopot dari jabatan masing-masing," katanya.

Dia menambahkan, Propam Polda Sumbar juga telah menahan sembilan oknum polisi di jajaran Polres Sijunjung yang diduga lalai dalam menjalankan tugas. Mereka ditahan untuk masa selama 21 hari.

"Mereka melanggar peraturan disiplin Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Mereka juga terbukti melanggar Pasal 3, 4, dan 6 PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri," jelasnya.

Tidak hanya ditahan di penjara selama 21 hari, sembilan oknum personel Polres Sijunjung itu juga ditunda kesempatan memperoleh pendidikan serta kenaikan gaji berkalanya selama dua periode.

Ketika ditanya kemungkinan ada unsur pidana dalam kasus itu, Mainar Sugianto menyatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, jika memang ada indikasi kekerasan polisi terhadap kedua remaja tersebut, maka terbuka jalan untuk penegakan hukum terhadap para oknum personel yang terlibat.

Dia menambahkan, Polda Sumbar masih menunggu hasil penyelidikan dari Mabes Polri terkait kematian dua tahanan di sel Mapolsek Sijunjung itu. "Hasil penyelidikan dari Mabes Polri belum keluar, Polda Sumbar masih menunggu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com