JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Sijunjung, Ajun Komisaris Polisi Syamsul Bahri dicopot dari jabatannya setelah menjalani sidang disiplin di Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (14/1/2012).
Sebagai Kapolsek, Syamsul dinilai lalai, tidak mengawasi tahanan dengan baik sehingga dua tahanan remaja Faisal dan Budri ditemukan tewas tergantung di kamar mandi tahanan.
"Yang bersangkutan didemosi dari jabatan. Artinya dimutasi jabatannya sebagai Kapolsek. Tidak diberikan tugas sebagai Kapolsek dan diganti pejabat baru," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Selain dicopot dari jabatannya, ia juga menerima sanksi disiplin dengan penempatan khusus selama 21 hari. Menurut Boy, sanksi yang diberikan adalah saksi yang telah maksimal untuk kelalaian yang dilakukan seorang personel polisi.
"Untuk penempatan khusus di Polres Sijunjung. Ini juga sanksinya sudah maksimal. Yang lain biasanya 7-14 hari. Tapi ini 21 hari," pungkas Boy.
Seperti diberitakan, Faisal dan Budri ditahan dengan dugaan kejahatan yang berbeda. Faisal dituduh mencuri kotak amal di masjid, sedangkan kakaknya Budri terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ditemukan tewas tergantung dengan baju tahanan di tahanan Polsek Sijunjung, Rabu (28/12/2011) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.