Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Kelas II SMP Dituntut 7 Bulan

Kompas.com - 09/01/2012, 14:35 WIB
Herpin Dewanto Putro

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com Pengadilan kembali menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa berusia belasan tahun. Ia didakwa menjambret tas berisi uang Rp 1.000.

Kali ini persidangan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Terdakwanya adalah DW (14). Dia dituntut tujuh bulan penjara karena menjambret tas berisi uang Rp 1.000.

Sebelum menjalani sidang, DW mengatakan kepada wartawan bahwa ia dipaksa untuk menjambret. Peristiwa itu sudah berlangsung pada Maret 2011.

DW mengaku berkenalan dengan seorang pemuda bernama AN dua minggu sebelum penjambretan. DW pun bergabung dalam geng yang dipimpin AN.

Kemudian, AN tiba-tiba menuduh DW mencuri sepatu dan DW diminta ganti rugi. "Tapi saya tidak melakukannya," kata DW.

Karena tidak punya uang untuk mengganti, DW diminta menjambret. Lalu pada tanggal 27 Maret 2011 malam, AN memboncengkan DW dengan sepeda motor untuk mencari korban.

Penjambretan terjadi di Jalan Ahmad Yani Utara dengan korban bernama Ni Kadek Susilawati. Saat menjambret, korban dan DW terjatuh. Dw pun sempat dihajar massa. Sementara AN kabur sampai sekarang.

DW mengaku ditahan di Polsek Denpasar Barat selama tiga hari setelah kejadian itu, kemudian ia menjalani wajib lapor.

Namun, DW ditahan lagi pada 6 November 2011 karena tertangkap sedang mengikuti balapan motor liar di Denpasar. Siswa kelas II SMP PGRI 8 Denpasar ini lalu ditahan di Polsek Denpasar Barat selama satu bulan dan dilanjutkan ke LP Kelas IIA Denpasar sampai sekarang.

Dalam persidangan, DW didampingi pengacaranya langsung mengajukan pleidoi. DW juga menyampaikan penyesalannya kepada hakim. "Kami minta DW dikembalikan ke orangtua supaya bisa bersekolah lagi," kata pengacara DW, Thesy Octarini Siregar.

Dalam sidang tersebut, hakim berencana melanjutkan sidang putusan pada Selasa (10/1/2012) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com