Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Didesak Ungkap 59 Rekening Liar Pemerintah Aceh

Kompas.com - 15/12/2011, 21:01 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) didesak segera mengungkap 59 rekening liar Pemerintah Aceh yang ada di Bank Aceh. Puluhan rekening liar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengindikasikan pidana korupsi.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Isra Safril, Kamis (15/12/2011).

Dalam kesempatan itu, Isra juga mendesak DPR Aceh berperan aktif meminta pertanggungjawaban terhadap Surat Keputusan Gubernur Aceh atas penetapan rekening kas daerah sehingga proses transparansi bisa terwujud.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2010 tertanggal 17 November 2011, menyebutkan, terdapat 59 rekening liar milik Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA) . Sebanyak 59 rekening terdiri atas 15 rekening kas daerah mili k Pemerintah Aceh, dan 44 rekening operasional kas daerah dan seluruh SKPA.

Rekening-rekening yang disebut liar itu ada yang belum memiliki dasar hukum kuat yakni belum ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dan belum menganut sist em rekening perbendaharaan tunggal (Treasury Single Account). Nilai rekening-rekening liar itu secara total lebih dari Rp 12 miliar.

A kibat dari banyaknya rekening liar milik Pemerintah Aceh dipastikan akan banyak anggaran daerah yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi karena sangat sulit untuk melakukan kontrol terhadap keluar masuk trans aksi anggaran yang dibelanjakan, kata Isra.

Karena itu, lanjut Isra, GeRAK mendesak PPATK untuk turun tangan dan membuka tak bir buruk atas adanya 44 rekening liar yang tak bertuan milik Pemerintah Aceh dan Rekening Operasional SK PA yang belum jelas kepemilikannya tersebut. "Ini semua harus dibuka karena bisa berpotensi disalahgunakan," tandas dia.    

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com