Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2011, 21:41 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asep Supriyana (38) , tersangka kasus pencabulan terhadap anak kecil, A (4), diancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian diutarakan Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, Selasa (6/12/2011) ini.

"Bisa juga sekaligus diancam sanksi denda," katanya.

Perbuatan Asep melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Peristiwa pencabulan terjadi di teras rumah Asep di  Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (5/12/2011) sore. Waktu itu, Asep yang bekas sopir taksi dan setahun menganggur, sedang sendiri di rumah. Istrinya belum pulang dari berjualan daging ayam di pasar, sedangkan kedua anaknya sedang pergi.

"Tersangka mengaku berhari-hari tidak dilayani kebutuhan seksualnya oleh istrinya," kata Didik.

Asep kemudian memanggil A, anak tetangganya, dan melakukan tindakan tidak terpuji di teras. A kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ibunda.

Mendengar itu, keluarga A mendatangi rumah Asep, membekuk lelaki ini, dan membawanya ke kantor Polres Metro Jaktim di Jatinegara. Hingga kini Asep masih ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com