Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala LP Minta Dibebaskan

Kompas.com - 21/09/2011, 12:48 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli melalui kuasa hukumnya, Turaji, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap membebaskannya dari segala dakwaan. Dia menilai surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Turaji, Rabu (21/9/2011), mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas karena menggambarkan dugaan perbuatan yang dilakukan orang lain. "Ketidakjelasan dakwaan jaksa oleh karena tidak memenuhi unsur-unsur delik perbuatan yang berhubungan dengan materi kasus," terangnya.

Menurut Turaji, jaksa juga tidak menyebutkan perbuatan terdakwa. Akan tetapi, yang digambarkan dalam surat dakwaan itu justru perbuatan orang lain. Begitu pula dengan dakwaan terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan pencucian uang juga tidak cermat karena perbuatan pidananya belum terbukti.

Marwan didakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Mantan Kepala LP yang dijaring petugas Badan Narkotika Nasional pada April lalu itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com