Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga 7 Satpam Jual Harta Benda

Kompas.com - 05/08/2011, 14:18 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Keluarga dari tujuh petugas satpam yang diduga menjadi korban salah tangkap dan salah tahan pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terpaksa menjual harta-benda mereka. Sejak ditangkap, ditahan, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka per 27 Juni, ketujuh mantan petugas satpam itu telah kehilangan pekerjaan mereka.

"Istri saya telah menjual satu-satunya tanah dan rumah keluarga di Nias Selatan. Jika  tidak, istri dan lima anak saya tak bisa makan," kata SH (53), salah seorang dari tujuh mantan petugas satpam tersebut.

Sementara menurut NH (42 ), mantan satpam lainnya, mengatakan, istrinya terpaksa menjual seluruh ayam dan tanah sawah di daerah asalnya di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Adapun OT (35) mengatakan, istrinya terpaksa menggadaikan BPKB satu-satunya sepeda motor keluarga.

Sementara S (32), mantan satpam lainnya, mengatakan, istrinya harus bekerja sebagai pengecer koran di salah satu perempatan di Kota Batam untuk sekadar makan sehari-hari. Kadang, dua anaknya ikut dibawa ke perempatan karena tak ada orang yang merawat di rumah.

Meski sejak 30 Juli atau setelah 34 hari masa penahanan, tujuh mantan satpam itu telah dibebaskan Polda Kepri, bukan berarti persoalan selesai. Status mereka masih tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Sampai sekarang ketujuh satpam itu masih menganggur semuanya. Alasannya, pertama, adalah karena masalah fisik. Selama masa penahanan, mereka mengaku dianiaya dan disiksa polisi agar mau mengaku terlibat kasus pembunuhan yang disangkakan. Akibatnya, fisik mereka hingga sekarang masih sakit dan belum bisa untuk bekerja normal.

Misalnya OT, yang tulang rusuk kanannya terasa amat nyeri, kemungkinan patah. Sementara sejumlah satpam lainnya mengaku merasa sakit pada bagian paru-paru setiap kali bernapas.  

"Di samping itu, sejauh kami masih menjadi tersangka dan nama kami belum dibersihkan, siapa yang mau menerima kami bekerja. Orang kemungkinan masih mengira kami sebagai pembunuh dan pemerkosa," kata NH.

Ketujuh mantan satpam tersebut dulu bekerja sebagai satu regu sekuriti di Perumahan Anggrek Mas 3 di Kota Batam , tempat keluarga korban pembunuhan tinggal. Korban adalah istri seorang perwira di Polda Kepri.

Polisi menduga korban dibunuh di rumahnya sendiri per 24 Juni. Penetapan tujuh satpam sebagai tersangka didasarkan polisi atas keterangan dua tersangka pertama, yakni U (30) dan R (22). R adalah pembantu rumah tangga keluarga korban, sedangkan U adalah teman dekat R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com