Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Laporkan Polda ke Komnas HAM

Kompas.com - 02/08/2011, 20:43 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Dua satpam korban tindak penganiayaan polisi, melalui kuasa hukum mereka melaporkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, atas pelanggaran berat hak asasi manusia. Laporan itu ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Hari ini kami telah mengirimkan laporan pengaduan lewat paket kilat. Rabu tanggal 3 Agustus, Komnas HAM sudah akan menerima laporan itu, kata Sutan J Siregar selaku pengacara dua dari tujuh satpam, yakni NH dan S, Selasa (2/8/2011).

Dalam laporan ke Komnas HAM yang salinannya dikirim ke Kompas.com, pihak kuasa hukum memaparkan kronologi tindakan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), mulai dari penangkapan dan selama penahanan maupun pemeriksaan.

Di antaranya, polisi disebut melakukan interogasi dengan cara-cara sadis berupa penganiayaan yang me ngakibatkan sekujur tubuh satpam mengalami luka-luka, lebam, benjol memar, dan rasa sakit yang tak tertahankan, sampai tak sadarkan diri. Polisi juga disebut melakukan tekanan mental berupa ancaman dan intimidasi.   

Harapan saya, Komnas HAM bisa segera mengambil tindakan, minimal mem beri rekomendasi pada pejabat tinggi negara untuk memerintahkan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas.

"Harus ada pertanggungjawaban secara institusi karena proses penyidikan tersebut pasti diketahui para pimpinan di Polda Kepri," kata Sutan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Hartono, mempersilakan pihak yang berkeberatan menempuh mekanisme hukum yang ada. Sementara semua proses penyidikan yang di antaranya melibatkan tujuh satpam itu sebagai tersangka masih terus berjalan.

Ketujuh satpam itu ditangkap, ditahan, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri per 27 Juni atau sehari setelah polisi menangkap dua tersangka pembunuh isteri seorang perwira Polda Kepri.

Mereka mengungkapkan secara gamblang, penganiayaan yang dilakukan Polda Kepri setelah mendapatkan penangguhan masa penahanan per Sabtu (30/7/2011).

Setiap satpam mengaku mengalami penganiayaan dalam berbagai bentuk seperti tendangan, pukulan, dan tamparan. Ini terjadi selama proses interogasi maupun di dalam sel. Mereka juga mengaku telah dipukul polisi menggunakan pistol pada bagian kepala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com