Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Putusan MK Harus Dikawal

Kompas.com - 28/07/2011, 19:47 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat harus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3 dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pengawalan diperlukan agar hak-hak konstitusional warga negara, terutama nelayan dan masyarakat pesisir tetap terlindungi.

Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan M Riza Damanik di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2011), mengatakan, kemenangan pihak penggugat yang terdiri dari sembilan organisasi kemasyarakatan dan 27 nelayan itu baru di atas kertas. Karena itu, bagaimana praktik di lapangan harus diawasi.

Riza mengatakan, ada kekhawatiran, pelaksanaan putusan tersebut tidak memerhatikan substansi bahwa pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Istilah HP3 misalnya, potensial diganti dengan istilah lain, tetapi dengan prinsip yang sama.

HP3 mengandung semangat privatisasi serta semakin meminggirkan masyarakat nelayan dan pesisir. "Padahal hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak untuk memanfaatkan sumber daya pesisir oleh masyarakat tradisional dijamin oleh konstitusi," ujar Riza.

Riza menyebutkan, ada 33 peraturan daerah (perda) di Indonesia yang mengatur tentang hak pengusahaan perairan dan pesisir. Pada praktiknya, belum t entu pemerintah setempat berinisiatif untuk merevisi, karena itu, masyarakat harus berperan aktif.

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda Pengelolaan Pesisir dan Perikanan Agung Budi Margono, mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerinta h kota. Draft Raperda akan dikembalikan untuk direvisi.

Raperda yang mulai dibahas awal 2010 lalu itu memiliki 214 pasal, dengan tujuh pasal diantaranya mengatur tentang HP3. Agung berharap ketujuh pasal tersebut dapat dibatalkan.

Di Kota Semarang, Agung menyebutkan, dari 26 kilometer garis pantai, tidak ada sejengkal pun yang dikuasai oleh pemerintah kota. Selain untuk kawasan pelabuhan dan bandara, sebagian besar dikuasai pihak swasta, dan sebagian lagi milik rakyat. "Ini sangat rawan, sebab bagaimana pemerintah bisa menjamin pengelolaan pesisir untuk kemakmuran rakyat?" tutur Agung.

Sekretaris Jenderal Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan, menuturkan, putusan MK tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugat izin-izin pengelolaan pesisir yang sudah dikeluarkan sebelumnya. "Dulu namanya memang bukan HP3, tetapi jika praktiknya ternyata melanggar konstitusi, seharusnya bisa digugat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com