JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Abdul Halim, staf Panji Gumilang di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Penyidik resmi memperpanjang penahanan Abdul.
"Diperpanjang 40 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Senin ( 25/7/2011 ).
Sebelumnya, Ali Tanjung, pengacara Abdul mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Alasannya, kliennya harus mengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Abdul ditahan di Rutan Bareskrim Polri seusai diperiksa sebagai tersangka.
Abdul dan Panji dijerat dengan sangkaan pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI. Kasus itu dilaporkan Imam Supriyanto, pendiri YPI. Saat ini, Panji belum ditahan penyidik meskipun telah diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Polri, Panji belum ditahan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan yang bersangkutan dan saksi lain. Pasalnya, masa penahanan yang dimiliki penyidik terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.