JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri belum menahan Panji Gumilang seusai diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebanyak dua kali. Terakhir, Panji diperiksa hari Rabu (20/7/2011).
Sikap itu berbeda ketika penyidik memeriksa Abdul Halim, staf Panji di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Penyidik langsung menahan Abdul di Rutan Bareskrim Polri saat pemeriksaan pertama.
Apa alasan penyidik belum menahan Panji? Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik masih akan memeriksa Panji. Pertimbangan lain adalah kondisi kesehatan Panji.
"Makanya, kemarin beliau dipulangkan. Nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ini alasan penyidikan. Kalau menahan orang itu waktunya terbatas," kata Anton di Mabes Polri, Kamis (21/7/2011).
Seperti diketahui, sikap Polri ini hampir sama ketika menyidik kasus tersangka jaksa Cirus Sinaga terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan. Penyidik baru menahan Cirus ketika mendekati akhir penyidikan.
Panji sudah ditanya 29 pertanyaan oleh penyidik terkait pemalsuan tanda tangan Imam Supriyanto dalam surat pengunduran diri dari YPI.
Kepada penyidik, pendiri YPI itu mengatakan bahwa Imam sendiri yang menandatangani surat itu. Sebaliknya, hasil pemeriksaan oleh laboratorium Polri, tanda tangan Imam terbukti dipalsukan.
Menurut Imam, namanya dicoret dari struktur kepengurusan YPI pada Januari 2011 setelah ia keluar dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji tahun 2007. Imam mengaku sudah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi.
Ketika ditanya bagaimana penyelidikan keterlibatan Panji dalam NII, Anton menjawab, "Kami masih mengusut kasus pemalsuan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.