Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Tahun di Malaysia, Pulang Bawa 4 Anak

Kompas.com - 25/06/2011, 11:39 WIB

SIDRAP, KOMPAS.com — Setelah bekerja selama 14 tahun dengan status pekerja ilegal di Malaysia, Lina binti Samala (42), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, akhirnya memilih pulang ke kampung halamannya.

Lina tidak sendiri. Dengan menumpang Kapal Motor Thalia, bersamanya ada empat anaknya, buah perkawinan dengan Umra, tenaga kerja asal Filipina berkewarganegaraan Malaysia.

Lina nekat meninggalkan suami dan pekerjaannya sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit Tawau karena sering menjadi korban kekasaran suaminya.

"Saya terpaksa pulang karena tidak tahan diperlakukan kasar sama suami," katanya saat ditemui Kompas.com di kediaman orangtuanya di Makkoring, Desa Lasiwa, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sabtu (25/6/2011).

Lina menuturkan, pada Februari 199 ia berangkat ke Nunukan, Kalimantan Timur, untuk mengambil paspor. Dari sana, dia berangkat ke Tawau dan bekerja sebagai buruh di salah satu perkebunan kelapa sawit.

Di perkebunan itulah ia bertemua Umra, yang kemudian menikahinya tahun 1998. Terakhir, mereka menetap di salah satu perkebunan kelapa sawit Lahad Batu, Malaysia, bersama empat anaknya, yakni Sania (12), Salma (11), Putra (5), dan Samilia (2).

Wajah Lina berubah ketika ditanya soal perlakuan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia  (TKI) di Malaysia. Ia menolak bercerita banyak, selain menjelaskan nyaris tidak ada perbedaan perlakuan antara TKI ilegal dan legal. Selain diperlakukan kasar, mereka juga kerap dipersulit, terlebih ketika akan melakukan perpanjangan paspor.

"Maaf, saya tidak bisa cerita soal itu karena bikin sedih. Saya mau melupakan saja dan meneruskan hidup di Sidrap bersama empat anak saya. Intinya kalau sudah disana, susah mengurus paspor lagi untuk diperpanjang," katanya.

Sementara Kepala Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  Kota Parepare Kadir Solo, yang ditemui secara terpisah, mengatakan, kabar kepulangan WNI/TKIB bernama Lina asal Kabupaten Sidrap bersama empat anaknya  diketahui pihaknya setelah mendapat surat dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Nunukan.

"Akan tetapi, kami belum tahu apakah yang bersangkutan TKI ilegal atau bukan, tetapi di dalam surat yang kami terima Lina tercatat sebagai WNI dengan pekerjaan ibu rumah tangga. Kami yang menjemput langsung di Pelabuhan Nusantara Parepare dan mengantarnya hingga ke kampung halamannya di Kabupaten Sidrap," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com