SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa utama kasus kerusuhan Temanggung, Syihabuddin dituntut satu tahun penjara.
Dalam lanjutan sidang kerusuhan Temanggung yang digelar hari ini, Selasa (31/5/2011) di Pengadilan Negeri Semarang, Syihabudin didakwa telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Jaksa penuntut umum menilai, kehadiran Syihabuddin dalam sidang penistaan agama bersama ratusan massa yang berakhir rusuh tersebut sudah cukup kuat sebagai bukti. "Karenanya, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kurungan selama satu tahun," demikian salah satu JPU membacakan tuntutannya.
Usai sidang, Syihabuddin menyatakan ia menjadi korban kezaliman hukum. "Saya tidak mengerti kenapa saya dituntut sampai setahun. mengenai pledoi, biar tim kuasa hukum saya yang mengerjakan," kata Syihabuddin kepada Kompas.com.
Syihabuddin juga menyebutkan, ia yakin akan ditunjukkan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Sidang kali ini terlihat berbeda dengan kehadiran Panglima Tareqatul Jihad Kebumen, KH Saefuddin Dardiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.