Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 8 M, Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 07/04/2011, 19:28 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sejumlah pengeluaran di pos Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat sebesar Rp 8 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Temuan itu terjadi pada penggunaan anggaran 2004 hingga 2009.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Rizal Djalil mengatakan, temuan awal itu akan diverifikasi lagi melalui audit. Temuan itu ada di beberapa mata anggaran seperti perjalanan dinas.

"Itu harus dikomunikasikan dulu dengan para pengguna anggarannya," kata Rizal, Kamis (7/4/2011) di Pontianak usai berdialog dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan daerah tingkat II.

Rizal menambahkan, ada atau tidaknya kerugian negara setelah dilakukan audit, hanya bisa ditentukan oleh BPK. "Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 23 e UUD 1945, hanya BPK yang bisa menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, bukan lembaga lain. Kami berharap seluruh jajaran penegak hukum mengacu pada peraturan itu," kata Rizal.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sering dijadikan acuan untuk menjerat tersangka korupsi di daerah, Rizal menegaskan, tugas BPKP adalah pembinaan internal. "BPKP kan sifatnya aktif hanya pembinaan internal," kata Rizal.

Ditanya soal upaya pemerintah daerah terhadap pengembalian uang jika audit BPK menyatakan terjadi kerugian di pos DPRD Sintang, Bupati Sintang Milton Crosby mengatakan singkat, Kami akan sesuai prosedur.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tonny mengatakan, belum tahu rincian mata anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam periode 2004-2009. "Saya belum tahu karena baru tadi disinggung oleh anggota BPK dalam dialog," kata Tonny yang juga anggota DPRD Sintang periode 2004-2009.

Tonny menambahkan, anggota DPRD Sintang 2004-2009 sudah mengembalikan uang negara dari pos tunjangan komunikasi intensif. "Dulu aturannya lengkap dan boleh menerima tunjangan itu. Lalu karena ada keputusan baru, kami kembalikan ke kas daerah, Rp 64,5 juta. Beberapa anggota DPRD lainnya juga sudah mengembalikan," kata Tonny.

Kendati demikian, Tonny menyatakan, anggota DPRD Sintang 2004-2009 harus mengembalikan uang ke kas negara jika hasil audit BPK menyatakan bahwa mata anggaran itu tidak boleh. "Kalau memang keputusannya begitu, ya harus mengembalikan ke kas negara melalui daerah. Kami ikut pada peraturan saja," kata Tonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com