Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Amankan Gading Gajah

Kompas.com - 02/04/2011, 19:57 WIB

KOTA AGUNG, KOMPAS.com — Aparat gabungan dari kepolisian, polisi hutan, Balai TNBBS, dan Rhino Protection Unit Yayasan Badak Indonesia mengamankan gading gajah dan tanduk rusa dari tersangka pemburu liar.

Sindikat ini terdiri dari lima orang yang masing-masing diduga sebagai pemburu gajah, penadah, dan penjual gading-gading gajah. Dari tangan kelima tersangka, aparat gabungan menyita dua gading gajah berukuran panjang 80 sentimeter dan diameter pangkal 7 cm.

Aparat juga menyita sebuah tanduk rusa dan sebilah mata tombak yang biasa digunakan tersangka untuk berburu satwa-satwa dilindungi itu. Para tersangka itu adalah DI, YN, HS, RU, dan MS.

Para tersangka merupakan warga Tanggamus dan Lampung Barat. Salah seorang tersangka, RU, sehari-hari berprofesi sebagai guru. Rencananya, gading gajah itu akan dijual Rp 45 juta per buah.

Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (2/4/2011) di Markas Kepolisian Resor Tanggamus, Kepala Polres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Shobarmen mengungkapkan, kelima tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat pemburu dan penjual organ-organ tubuh satwa yang sudah lama diincar aparat. Para tersangka ditangkap saat berkumpul untuk membahas penjualan gading-gading gajah hasil buruan di rumah MS di Semaka, Tanggamus, Jumat (1/4/2011) sore.

Dalam kesempatan sama, Kepala Balai TNBBS Jhon Kenedie membenarkan, keberadaan sindikat pemburu liar dan penjual organ satwa telah mengancam populasi gajah liar, melebihi persoalan konflik manusia dan gajah.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com