Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 03:11 WIB
Ditemukan 49 Kasus Pelanggaran Hak Buruh
| Benny N Joewono | Jumat, 25 Maret 2011 | 16:44 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Pekerja yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (2/11/2010). Mereka menolak kenaikan upah sebesar tujuh persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 karena tidak sesuai dengan melambungnya harga dan kebutuhan hidup lainnya.

PADANG, KOMPAS.com - Berdasarkan penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat.

"Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang, Jumat (25/3/2011).

Menurut Maruli, bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu oleh pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang jelas.

Mirisnya setiap hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pengurus-pengurus serikat buruh terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP sebagai kanker dalam demokrasi.

"Kenyataan demikian jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak pidana anti serikat tersebut," katanya.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Seharusnya, UU tersebut dapat menjamin kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja namun dalam prakteknya kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus terjadi.

Sumber :
ANT