Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimarket Harus Utamakan Produk UMKM

Kompas.com - 22/03/2011, 15:15 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Modern, Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan yang hampir selesai digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Magelang tidak hanya untuk mengatur pendirian sebuah toko modern, namun juga bisa bersinergi dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wakil Ketua Pansus Raperda Hamdan menjelaskan, dengan perda tersebut nantinya diharapkan bisa membuat iklim usaha di Kota Getuk ini menjadi lebih sehat. ”Perda ini akan memberikan perlindungan kepada UMKM. Perlindungan UMKM dan regulasi kemitraan antara pasar modern dan tradisional tersebut tertuang dalam salah satu pasal di Perda,” kata Hamdan, Selasa (22/3/2011).

Pasar modern dan tradisional, lanjutnya, harus mengakomodasi produk dari UMKM yang ada di Magelang. Bahkan, mereka harus mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan toko modern.

”Standar tersebut ditentukan oleh pasar modern, nantinya eksekutif melalui instansi yang berwenang akan melakukan pembinaan agar terjalin kerja sama antara UMKM dan pasar modern tersebut. Pemilik pasar modern hendaknya transparan dalam menerapkan standar mutu,” tuturnya.

Pembinaan tersebut, kata Hamdan, bisa dilakukan dengan jalan melakukan sosialisasi mengenai kualitas barang yang dibutuhkan pasar modern. Selain itu, mereka juga perlu melakukan pembinaan agar produk barang yang dihasilkan UMKM benar-benar sesuai dengan standar yang diterapkan pasar modern.

”Untuk menambah nilai jual produk boleh dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, toko modern, atau merek lain yang disepakati,” kata politisi dari PKS ini.

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, diharapkan nantinya pasar modern dan tradisonal bisa berdampingan dan tidak saling mematikan satu dengan yang lainnya. Di dalam pemberian izin akan dicantumkan mengenai jarak satu dengan yang lainnya. ”Di dalam Perda tersebut nantinya akan diatur masalah zonasi, ini untuk menghindari persaingan yang kurang sehat,” tuturnya.

Selain harus menyediakan lahan parkir yang memadai, pasar tradisional dan modern,  juga harus mempunyai fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan menyediakan ruang publik yang nyaman. ”Hal itu dilakukan untuk menghindari kesemrawutan dan kesan kumuh yang bisa ditimbulkan karena keberadaan pasar tersebut,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com