Tangerang, Kompas -
”Kami menolak menerima beras bantuan itu karena pemberiannya tak sesuai surat keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, surat keputusan Gubernur Banten, dan surat keputusan Wali Kota Tangerang,” tutur Wakil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Senin (21/3).
Menurut Arief, bantuan raskin itu ditolak karena peruntukan karungnya tidak sesuai petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Gubernur Provinsi Banten, dan Wali Kota Tangerang.
Arief menjelaskan, secara gamblang jumlah takaran yang harus diterima setiap RTS adalah sebesar 15 kilogram. Bantuan tersebut dikemas dalam satu karung. Artinya, untuk pengadaan tiga bulan, diterima dalam tiga karung.
Akan tetapi, lanjut Arief, kenyataannya Bulog mengirimkan hanya satu karung berisi 50 kg. Kemasan itu untuk satu RTS.
”Jadi, tidak mungkin kami menerima bantuan tersebut karena beras yang diberikan Bulog tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, sikap menolak bantuan masih akan dipertahankan pemkot sampai ada keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pemkot Tangerang belum berani menerima bahkan menyalurkan raskin karena takut disalahkan secara administrasi.
”Saat ini, kami sedang membuat surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk memperjelas apakah bisa menyalurkan atau tidak bantuan beras meski tidak sesui dengan juklak,” ungkap Arif.
Secara terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial yang juga Sekretaris Penyaluran Raskin Kota Tangerang Agus R Wahyudin menjelaskan, penolakan itu pernah dilakukan pada Januari hingga Juli dan pada Desember dengan alasan sama.