Tangerang, Kompas -
”Kami menolak menerima beras bantuan itu karena pemberiannya tak sesuai surat keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, surat keputusan Gubernur Banten, dan surat keputusan Wali Kota Tangerang,” tutur Wakil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Senin (21/3).
Menurut Arief, bantuan raskin itu ditolak karena peruntukan karungnya tidak sesuai petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Gubernur Provinsi Banten, dan Wali Kota Tangerang.
Arief menjelaskan, secara gamblang jumlah takaran yang harus diterima setiap RTS adalah sebesar 15 kilogram. Bantuan tersebut dikemas dalam satu karung. Artinya, untuk pengadaan tiga bulan, diterima dalam tiga karung.
Akan tetapi, lanjut Arief, kenyataannya Bulog mengirimkan hanya satu karung berisi 50 kg. Kemasan itu untuk satu RTS.
”Jadi, tidak mungkin kami menerima bantuan tersebut karena beras yang diberikan Bulog tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, sikap menolak bantuan masih akan dipertahankan pemkot sampai ada keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pemkot Tangerang belum berani menerima bahkan menyalurkan raskin karena takut disalahkan secara administrasi.
”Saat ini, kami sedang membuat surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk memperjelas apakah bisa menyalurkan atau tidak bantuan beras meski tidak sesui dengan juklak,” ungkap Arif.
Secara terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial yang juga Sekretaris Penyaluran Raskin Kota Tangerang Agus R Wahyudin menjelaskan, penolakan itu pernah dilakukan pada Januari hingga Juli dan pada Desember dengan alasan sama.
”Setelah juklak sudah dikeluarkan, beras itu akan segera disalurkan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya tidak memiliki anggaran membeli karung untuk mengemas kembali bantuan beras yang dikirim Bulog sebanyak 50 kilogram menjadi tiga karung.
Menurut Agus, masyarakat penerima bantuan beras dari Bulog itu sebanyak 28.546 RTS. Jumlah penerima itu tersebar di 104 kelurahan dan 13 kecamatan.
”Satu RTS mendapat jatah 15 kilogram. Jadi, selama satu bulan, beras yang diterima Pemkot Tangerang sebanyak 428.190 ton per bulan atau 15 x 28.546,” papar Agus.
Menyinggung soal harga, lanjut Agus, beras lokal tersebut akan dijual seharga Rp 1.600 per kilogram. Sementara harga beras impor dari Vietnam oleh pemerintah ditentukan sebesar Rp 6.800 per kilogram. Untuk program raskin ini, pemerintah pusat akan menyubsidi Rp 4.200 per kilogram.
”Ke depan, pemkot berencana menyalurkan raskin gratis kepada RTS pada bulan Oktober. Harga jual beras itu Rp 1.600 per kilogram akan menjadi tanggung jawab pemkot. Warga penerima raskin ini tinggal menerima beras itu,” tutur Agus.