PADANG, KOMPAS.com — Jumlah uang tidak layak edar yang masuk ke Kantor Bank Indonesia (BI) Padang yang dicatat sebagai Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB) sepanjang triwulan IV tahun 2010 tercatat sebesar Rp 1,215 triliun.
"Jumlah uang tidak layak edar (lusuh/rusak) itu mengalami kenaikan sebesar 6,77 persen dari triwulan sebelumnya," kata Gaffari Ramadhan, Peneliti Ekonomi Muda Kelompok Kajian Ekonomi BI Padang, Selasa (15/2/2011).
Menurut Gafari, rasio antara PTTB dengan uang masuk (inflow) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari 45,23 persen di triwulan III-2010 menjadi 134,45 persen.
Sementara jumlah uang palsu yang masuk ke KBI Padang pada triwulan IV tahun 2010 adalah 68 lembar atau naik 51,1 persen dari triwulan sebelumnya.
"Dari segi nominal jumlah uang palsu yang masuk adalah senilai Rp 3,035 juta atau naik 68,6 persen dari triwulan sebelumnya," katanya.
Jumlah temuan uang palsu tersebut tidak berbeda jauh dengan jumlah temuan uang palsu di triwulan yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu tercatat sebanyak 61 lembar dengan nilai Rp 3,16 juta.
Dari 68 lembar uang palsu yang ditemukan, pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 20.000 adalah pecahan yang terbanyak dipalsukan dengan pangsa masing-masing sebesar 30,88 persen.
"Untuk pecahan Rp 100.000 memiliki persentase tercatat sebesar 16,18 persen," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.