Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamrin Amal Tomagola Minta Maaf

Kompas.com - 11/01/2011, 03:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat Dayak. Hal itu terkait dengan pernyataannya seusai menjadi saksi dalam persidangan Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dimuat di Kompas.com (30/12/2010).

”Dengan segala kerendahan hati, saya mohon maaf sedalam-dalamnya telah menyinggung kehormatan warga Dayak dan adat-istiadatnya yang mulia,” tulis Tamrin dalam surat elektronik yang dikirim ke Kompas.com, Senin (10/1/2011).

Permohonan maaf itu disampaikan berkait dengan pernyataan Tamrin yang merujuk pada hasil penelitiannya, bahwa hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan masyarakat Dayak. Pernyataan itu menyebabkan masyarakat Dayak tersinggung, meski Tamrin sudah mencoba meluruskan pemberitaan di Kompas.com (5/1/2011).

Tamrin mengklarifikasi yang sesungguhnya terjadi dan terucap dalam kesaksiannya di PN Bandung tanggal 30 Desember.

”Saya menekankan tiga nilai fundamental: kemajemukan, toleransi, dan penghormatan atas keunikan suatu budaya. Hakim Ketua, meminta contoh konkret. Saya mengacu pada temuan penelitian kualitatif saya di Kalimantan Barat sewaktu menjadi konsultan di Departemen Transmigrasi tahun 1982-1983. Di masing-masing lokasi, saya melakukan wawancara mendalam dengan 10 ibu usia subur sebagai informan saya,” tulis Tamrin.

Kepada majelis, Tamrin menegaskan, temuan itu tidak dapat digeneralisasi terhadap semua puak dan warga Dayak. Temuan itu hanya sebagai petunjuk sementara yang masih perlu diuji.

Namun, saat berhadapan dengan wartawan di luar sidang, ia tidak sempat menjelaskan secara detail seperti dalam sidang.

Dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dilaporkan, lebih dari 1.000 warga Dayak, Sabtu pekan lalu, menggelar aksi damai memprotes keras pernyataan Tamrin Amal Tomagola.

Aksi warga Dayak di Bundaran Kota Palangkaraya diwarnai pembacaan pernyataan sikap Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang ditandatangani Presiden MADN Agustin Teras Narang.

MADN menganggap pernyataan Tamrin melukai perasaan, harkat, dan martabat, masyarakat Dayak. Pernyataan itu juga melecehkan adat istiadat suku Dayak yang mengedepankan prinsip belom bahadat (hidup bertata krama dan beradat dalam berbagai segi kehidupan).

MADN meminta Tamrin mempertanggungjawabkan apa yang telah dilontarkan di depan hukum positif, dan tuntutan hukum adat Dayak untuk menghindari terjadinya disharmoni dan konflik horizontal yang dapat merusak kehidupan masyarakat. MADN juga minta Tamrin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.

Koordinator lapangan dan sekaligus Wakil Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Thoeseng TT Asang mengatakan, Tamrin juga akan dikenai sanksi hukum adat. (MSH/WER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com